Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja seberat 765,7 gram. Vonis terhadap Asep tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana selama sembilan tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Siti dalam amar putusannya.
Hal-hal yang memberatkan yaitu karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan yaitu karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Dalam urainnya dijelaskan, terdakwa Asep ditangkap polisi pada 17 Januari 2015 di rumahnya di Kampung Babakan Kopo RT 03 RW 03 Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Sehari sebelumnya, ia didatangi tamannya, Doyeng, yang membawa satu paket ganja yang kemudian dibagi dalam dua paket sedang dan 28 paket kecil yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat dalam plastik hitam.
Ganja tersebut kemudian dititipkan Doyeng kepada Asep dengan cara disimpan di atas rak di dapur. Dengan maksud untuk dijual atau diserahkan kepada yang akan mengambil (membeli) sebagaimana perintah Doyeng.
Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa mengonsumsi ganja secara gratis, diberi uang, dan rokok oleh Doyeng jika ganja tersebut laku terjual.




ConversionConversion EmoticonEmoticon