Koneksi internet anda terputus. Tunggu dan coba lagi , atau Refresh Halaman.

Islah Terbatas Golkar Di Puncak Sengketa



Islah Terbatas Golkar Di Puncak Sengketa |  Dua pemimpin Golkar yang bersengketa, Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono, meneken empat butir kesepakatan islah terbatas disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu (11/5/2015).

Sekjen dua kubu, Idrus Marham dan Zainudin Amali juga ikut membubuhkan paraf. Tujuan islah ini adalah demi pilkada serentak 2015.

Perdamaian itu menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengembalikan kepengurusan Golkar kepada kubu Agung sesuai SK MenkumHAM. Kubu Ical menyambutnya dengan mengajukan kasasi ke MA.

Islah Terbatas Golkar Di Puncak Sengketa

Ada empat butir dalam kesepakatan itu.

Dibentuk tim penjaringan calon kepala daerah secara bersama.
Jika masing-masing kubu punya calon kepala daerah berbeda, survei akan menentukan yang layak maju mewakili Golkar.
Pengurus masing-masing kubu mengajukan pasangan calon yang sama dengan surat pendaftaran terpisah.
Status hukum kepengurusan menunggu inkracht atau mencapai islah penuh.
Menurut Ical, kesepakatan ini untuk menjaga komitmen agar Golkar bisa menyambut pilkada serentak.

“Kami bersatu dalam pilkada ini,” kata Ical dikutip Jawapos.

Sedangkan Agung menyadari sejumlah masalah, terutama soal perbedaan calon kepala daerah di di beberapa daerah.

"Ini yang tidak gampang, tetapi jika ada perbedaan biar tim bersama yang menyelesaikan," kata Agung dikutip Harian Kompas, Minggu (12/7).

Yang jelas, sukma kesepakatan terbatas tersebut tak berbeda dari ucapan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie selepas rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juli lalu.

Jimly memberi solusi agar Golkar bisa ikut pilkada. Salah satu syarat adalah kedua kubu mengusung pasangan calon yang sama.

Namun, persoalan bukan berarti selesai. Ada proses lain yang harus ditempuh kedua kubu Golkar bila melihat dasar hukum pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak, yakni PKPU No 9/2015 dan UU No 2/2011 tentang Parpol.

Bunyi ayat 3 pasal 36 PKPU 9/2015 tentang Pencalonan:

"Apabila dalam proses penyelesaian sengketa belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan partai politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan partai politik sesuai peraturan perundangundangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian."

Sedangkan pasal 23 UU No 2/2011 tentang Parpol mengatur, pengurus parpol sah adalah yang ditetapkan dengan keputusan menteri -- dalam hal ini MenkumHAM.

Bila PKPU No 9/2015 dan UU No 2/2011 tak diubah, hasil islah terbatas Golkar tidak akan ada artinya.

Apabila untuk mengubah UU Parpol, dibutuhkan waktu lama. Apalagi, DPR sedang reses dan pendaftaran calon kepala daerah pilkada serentak dimulai dua pekan ke depan.

Sumber