Koneksi internet anda terputus. Tunggu dan coba lagi , atau Refresh Halaman.

Indonesia bisa berdaulat di udara pada 2024



Indonesia bisa berdaulat di udara pada 2024 | Pengelolaan sebagian wilayah udara sektor ABC, atau di area Batam dan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), masih dikendalikan oleh Pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controller - ATC) dari Singapura.

Pada 2024, pemerintah berencana mengambil alih Flight Information Region (FIR) kawasan tersebut.

Selama ini, sistem FIR di sana masih dipegang ATC Singapura. Dilansir Detikcom (2014) pengawasan dan pengaturan FIR di sektor ABC itu telah dipegang Singapura sejak 1946. Sedangkan menurut Direktur Keselamatan dan Standar LPPNI, Wisnu Darjono (2014), sektor ABC mulai dikelola Singapura dan Malaysia pada 1973.

Indonesia bisa berdaulat di udara pada 2024

Saat ini Indonesia memiliki dua wilayah kontrol udara (FIR), wilayah barat dan timur. FIR barat Indonesia berada di Jakarta, di gedung Jakarta Automated Air Traffic Services (JAATS). Sedangkan FIR timur Indonesia berada di Makasar, Gedung Makasar Air Traffic Service Center (MATSC).

Upaya untuk mengambil alih pengelolaan pun sudah lama dilakukan, dan diharapkan terwujud pada 2024, atau sekitar sembilan tahun lagi. Kalau tidak, seluruh penerbangan sipil maupun militer di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, harus seizin ATC Singapura.

Jasa pemanduan serta pemakaian ruang udara pun dinikmati Singapura.

"Direncanakan 2024, kita akan mengambil alih flight information region. Saat ini pengawasan masih di Singapura," kata Kepala Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Suwarso, di Batam, Kepulauan Riau.

Indonesia bisa berdaulat di udara pada 2024

Menurut Direktur Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Ichwanul Idrus, kepada Tempo.co (4/11/2013), selama ini Indonesia belum siap mengelola navigasi sektor ABC, karena infrastruktur belum mendukung.

Lagi pula, Direktur LPPNPI atau lebih populer dengan sebutan AirNav Indonesia ini menyatakan, UU No 1/2009 tentang Penerbangan mengharuskan pengelolaan sektor ABC kembali ke Indonesia 15 tahun sejak undang-undang itu diberlakukan.

Artinya, paling lambat memang pada 2024.

Untuk mendukung rencana pengambilalihan ini, Kementerian Perhubungan pada 2015 telah menganggarkan Rp6 miliar untuk mengadakan radar dan keselamatan pendukung, melalui AirNav. Secara bertahap, modernisasi akan dilakukan hingga 2024.

Suwarso juga mengatakan, saat ini baru Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang yang memiliki fasilitas radar, itu pun jangkauannya masih sangat terbatas.

Hingga 2015, sebagian wilayah Natuna sebenarnya sudah bergabung ke dalam sistem Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC), bersama radar di Pontianak dan Tanjung Pinang.

Kepala Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, menjelaskan kepada Detikcom, (18/2/2015), untuk pertama kalinya radar wilayah Natuna sebagian sudah bergabung ke JATSC, meski tidak termasuk wilayah yang dikuasai Singapura.

Yang termasuk sektor A adalah wilayah di bagian utara Singapura, kemudian sektor B bersebelahan di timur sektor A. Sedangkan sektor C termasuk Natuna hingga perbatasan Malaysia, atau di bagian timur dan utara sektor B yang tersambung ke Laut Cina Selatan.

Sumber