Tak perlu menunggu Jumat keramat, KPK akhirnya menetapkan gubernur Sumatera Utara dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap terhadap Ketua, hakim dan panitera Pengadilan TUN Medan, Selasa, (28/7/2015).
Pasangan suami istri ini diduga sebagai pemilik dana tindak penyuapan terhadap penegak hukum tersebut.
Plt. Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengumumkan penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus operasi tangkap tangan 9 Juli lalu, lengkap dengan keterangan saksi dan tersangka lain.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Indriyanto.
Dalam pemeriksaan Gatot mengakui bahwa terkait pemeriksaan sekretaris daerah dan biro keuangan Pemprov Sumut oleh kejaksaan, dia yang meminta mereka didampingi OC Kaligis sebagai pengacara.
Namun setelah proses berjalan dia mengaku tak tahu lagi perkembangan kasus itu.
Sedangkan Evy dalam pemeriksaan mengaku memberikan uang pribadinya yang jumlahnya kecil kepada Kaligis, pengacara yang dikenalnya sejak 14 tahun lalu.
Jumlahnya Rp50 juta setiap kali pengacara senior tersebut datang ke Medan. Namun Evy mengaku uang yang diberikan tersebut hanya sebatas lawyer fee.
Dengan tambahan dua tersangka, kasus suap ini sudah menjerat delapan orang tersangka.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka, masing-masing: Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Gumala Ginting, Panitera Yusril Sofian, serta pengacara Yagari Bastara (Gerry) dan OC Kaligis.
Penetapan Gatot sebagai tersangka ini, memberi warna korupsi yang unik bagi provinsi Sumatera Utara. Sebab Gubernur sebelumnya Syamsul Arifin, juga terkena kasus korupsi.
Syamsul baru keluar dari penjara Sukamiskin, Bandung 2 Juni 2015, menyusul keluarnya surat keputusan pembebasan bersyarat, setelah ia menjalani sebagian hukuman dari vonis 6 tahun penjara.




ConversionConversion EmoticonEmoticon