Koneksi internet anda terputus. Tunggu dan coba lagi , atau Refresh Halaman.

Dua Komisioner KY Jadi Tersangka, Polisi Menuai Kritik



Dua Komisioner KY Jadi Tersangka, Polisi Menuai Kritik | Polri menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, Jumat (10/7/2015).

"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana, unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi kami naikkan sebagai tersangka,"  kata Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.

CNN Indonesia, Jumat 10 Juli 2015

Dua Komisioner KY Jadi Tersangka, Polisi Menuai Kritik
Sarpin, yang memenangkan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam praperadilan melawan KPK, melalui pengacara probono Hotma Sitompul melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri dengan tudingan pencemaran nama baik pada Maret 2015.

Butir yang dilaporkan, antara lain, pernyataan Suparman yang menyatakan hakim Sarpin bermasalah sebelum sidang BG berlangsung.

Suparman memang pernah membeberkan delapan laporan tentang Sarpin ke KY. Data tersebut disertai laporan media yang menyebut Sarpin bermasalah.

Namun Suparman mengklarifikasi tak pernah menyebut Sarpin bermasalah. Yang dia rilis hanya jumlah laporan saja.

Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, menyayangkan penetapan tersangka dua komisioner KY tersebut.

Menurut dia, pasal pencemaran nama baik sebaiknya ditidurkan saja (slaap reglemen) lantaran terlalu luas ngaretnya.

"Apakah setiap fakta hukum yang telah memenuhi unsur-unsur pasal dan disertai alat bukti, lalu begitu saja orang menuntut orang? Saya kira sudah saatnya kita meneguhkan Restorative Justice System sebagai sandingan Criminal Justice System agar tidak semua perkara diselesaikan secara formal," ujar Suteki.

Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai polisi terlalu dini menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Alasannya, polisi mengabaikan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 juncto UU Nomor 18/2011 tentang Komisi Yudisial.

Erwin Natosmal dari koalisi tersebut mengatakan seharusnya ada proses melalui Dewan Kehormatan KY dan bukan tiba-tiba langsung proses pidana.

Sumber